Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur siap mengajukan gugatan "class action" terhadap Lapindo Brantas Inc dalam pekan ini, guna membantu masyarakat korban lumpur panas bercampur gas itu untuk mendapatkan ganti rugi. "Secara materi, kami sebenarnya sudah siap, tetapi masih perlu beberapa revisi terkait luas lahan yang terkena lumpur panas itu," kata Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko, kepada ANTARA di Surabaya, Senin. Namun, ujarnya, pihaknya siap menggugat Lapindo secara class action ke PN Sidoarjo dalam pekan ini, karena revisi akan selesai dalam 1-2 hari. "Kami (PWNU Jatim) sudah dipanggil PBNU untuk koordinasi pendampingan dan advokasi nahdliyyin (warga NU)," ujarnya. Menurut dia, ribuan warga Sidoarjo yang dirugikan atas limbah lumpur panas Lapindo itu umumnya nahdliyyin (warga NU) dari empat desa, yakni Renokenongo, Siring, dan Jatirejo (Porong) dan Kedungbendo (Tanggulangin). "Tapi, karena sifatnya class action, maka gugatan akan diwakili 12 orang dari empat desa itu dan UU 32/1997 tentang Lingkungan Hidup juga membenarkan adanya gugatan secara perwakilan itu," ungkapnya. Ia mengakui realisasi (pencairan) ganti rugi itu sifatnya materi yang terkait dengan ganti rugi masyarakat tidak bisa bekerja, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, rumah, dan lahan pertanian. "Lahan pertanian itu rencananya memang akan disewa Lapindo selama 2-3 tahun, tetapi masyarakat menolak, karena lahan yang disewa itu belum tentu akan dapat digunakan lagi, sehingga mereka justru akan dirugikan untuk selama-lamanya. Itu belum termasuk sumur, kalau tercemar, maka mereka akan mandi dimana dan minum apa," ucapnya. Selama ini, paparnya, Lapindo hanya memberi ganti rugi yang sifatnya sementara yakni Rp5 miliar untuk warga yang mengungsi dan ganti rugi untuk pekerja/buruh selama dua bulan senilai Rp700 ribu/bulan. "Kami akan koordinasi dengan kades (kepala desa) terkait jumlah lahan pertanian, jumlah KK (kepala keluarga), dan jumlah rumah, sekaligus untuk menyiapkan kades sebagai saksi ahli dalam gugatan class action itu," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Drs A Hasyim Muzadi di Malang (24/6) menegaskan bahwa PBNU sudah memberikan mandat gugatan "class action" terhadap Lapindo Brantas Inc atas pencemaran limbah lumpur panas bagi warga NU di Sidoarjo, ke PWNU Jatim. "Langkah advokasi yang didahului dengan `class action` tersebut, semata-mata hanya untuk membantu masyarakat agar mendapatkan ganti rugi yang layak dan secepatnya direalisasikan," ucapnya di sela-sela acara Seminar Kebangsaan di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang. (*)

Copyright © ANTARA 2006