Sepanjang kami masih tahu dia ada, kita tetap masih mengupayakan eksekusi
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya akan tetap mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang penting persoalannya kami harus mengeksekusinya, tinggal nanti Kejari Jaksel yang menentukan kapan dilaksanakannya eksekusi itu," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, terkait untuk memasukkan Susno dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya akan terus memantau sampai seberapa jauh yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan atau jika keberadaan Susno tidak diketahui.

"Sepanjang kami masih tahu dia ada, kita tetap masih mengupayakan eksekusi," katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013