Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti 23,6 kilogram sabu-sabu dari empat kasus dengan enam tersangka dari sindikat narkotika internasional.

"Para tersangka yakni MI (34), ES (27), PA (25), MM (28), MF (30), H (52) dan MA yang merupakan kurir sabu sindikat jaringan internasional," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Herwono, di Pekanbaru, Rabu.

Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air mendidih dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan pengungkapan pertama yakni dari pasangan suami istri MI dan ES dengan sebanhak 8,3 kilogram sabu pada Jumat (14/7). Sedangkan perkara dua, polisi mengamankan dua tersangka dengan bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi.

Keduanya PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (18/7). Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil yang sudah dimodifikasi.

"Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang," terang Yos Guntur.

Kasus ketiga, Ditresnarkoba menangkap seorang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan pada, Jumat (28/7). Sabu seberat 3,1 kilogram ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar.

"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta dengan bus," ujarnya.

Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Minggu (30/8). Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 kilogram sabu dalam ransel.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidu dan paling singkat enam tahun.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023