belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dulu
Jakarta (ANTARA) -
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.
 
“Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi Kamis.
 
Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
 
Namun belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dulu.
 
Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan.
 
Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Ketua LPSK harapkan hakim proaktif terkait restitusi Mario Dandy
Baca juga: Kuasa hukum David yakin Mario dan Shane mendapat hukuman berat
Baca juga: Polisi limpahkan berkas perkara pencabulan Mario Dandy ke Kejati

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023