Chitral, Pakistan (ANTARA News) - Komisi pemilihan umum Pakistan pada Minggu menyetujui keikutsertaan mantan diktator militer Pervez Musharraf dalam pemilu mendatang, meskipun terdapat serangkaian permasalahan hukum yang menderanya.

Musharraf yang sempat memerintah selama sembilan tahun di Pakistan setelah memperoleh kekuasaan lewat kudeta tanpa perang pada 1999 kembali ke tanah airnya setelah empat tahun mengasingkan diri pada 24 Maret, sembari mengucap sumpah akan maju dalam pemilihan 11 Mei di empat konstituen.

Di sebuah kota di utara Chitral, dekat dengan perbatasan Afghanistan, petugas komisi pemilu menerima pencalonan Musharraf pada Minggu, disaksikan oleh seorang wartawan AFP.

"Dokumen persyaratannya cukup. Ia tidak sedang menjalani hukuman saat ini, maka kami tidak bisa mendiskualifikasi dia," kata petugas pendaftaran Jamal Khan.

Namun di kota asal pensiunan jenderal tersebut Karachi, petugas menolak pendaftarannya dengan tuduhan pelanggaran atas konstitusi dan pemecatan sejumlah hakim terbaik.

Petugas pendaftaran Ikramur Rehman menjawab keberatan dari rivalnya dengan mengatakan Musharraf telah melanggar konstitusi dan memecat sejumlah hakim terbaik setelah memaksakan penetapan keadaan darurat pada 2007.

"Ini adalah keputusan yang sangat bias," ujar petinggi partainya Afzal Agha mengatakan, sembari menambahkan pihaknya akan melakukan tuntutan atas penolakan pencalonan Musharraf.

Berkas pencalonan Musharraf ditolak di wilayah Punjab kota Kasur pada Jumat (5/4) dan keputusan terkait pendaftarannya di Islamabad diharapkan akan keluar pada Minggu malam waktu setempat.

Kantong-kantong kekuatan Musharraf telah melemah semenjak ia turun dari tampuk kekuasaan setelah menjalankan pemerintahan militer selama sembilan tahun pada 2008 dan menghadapi sejumlah tuntutan hukum.

Ia bebas dengan jaminan atas pembunuhan mantan Perdana Mentero Benazir Bhutto pada 2007 dan pemimpin pemberontak Baluch pada 2006, serta pemecatan dan penangkapan sejumlah hakim pada November 2007.

Pada Senin (8/4) Mahkamah Agung setempat akan mendengar petisi permintaan tuntutan terhadap Musharraf terkait upayanya memaksakan penetapan keadaan darurat pada 2007, langkah yang membukakan jalan kejatuhannya.
(G006/RN)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013