Jakarta (ANTARA) – Kasus pemerkosaan terhadap WNA asal Brazil berinisial GWL yang dilakukan oleh driver ojol di Kabupaten Badung, Bali (6/8) berujung pada penangkapan pelaku berinisial WD yang telah berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur.
 
Perwakilan Grab Indonesia, Mayang Schreiber, Chief Communications Officer, mengapresiasi sebesar-besarnya respon cepat dari pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka.

“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya respon cepat dari pihak Kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, yang berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam,” ujar Mayang.

Sejak Minggu (6/8), salah satu staf Grab di Bali secara aktif mendampingi korban menyelesaikan prosedur penyelidikan, seperti memberi keterangan ke kepolisian, menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pemeriksaan medis. Ditambah juga membantu penumpang dalam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Brasil di Jakarta.

Grab juga memastikan korban didampingi organisasi perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, seperti UPTD PPA Provinsi Bali dan UPTD PPA Kota Denpasar untuk memberikan layanan sesuai kebutuhannya, yaitu dalam bentuk bantuan hukum dan pemulihan psikologis.

Secara kronologis, GWL didampingi oleh Grab mengajukan laporan ke Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polresta Denpasar pada Senin (7/8). Laporan tersebut kemudian langsung segera diteruskan dengan pemeriksaan oleh penyidik, termasuk wawancara dengan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPPA), pembuatan BAP, pemeriksaan kesehatan atau visum di RS Trijata (RS Polda), serta penyitaan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.

Olah TKP dilakukan esok harinya dengan merujuk pada titik lokasi GPS yang terekam dalam sistem Grab. Di TKP, penyidik berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa botol bekas yang digunakan korban untuk membela diri saat pelaku melancarkan aksinya.

Tim gabungan Polresta Denpasar kemudian melanjutkan investigasi untuk melacak tersangka.Proses pengejaran dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/8), Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, menyebut bahwa pelaku berhasil diringkus saat sedang berupaya melarikan diri ke Pasuruan pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 WITA. “Kurang dari 24 jam sudah kita tangkap di Pasuruan, Jawa Timur,” ujar Bambang.

Dalam keterangan resmi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turut mengapresiasi langkah pihak penyedia layanan transportasi berbasis online yang dengan gerak cepat telah mengambil inisiatif melakukan penanganan atas laporan terkait kasus ini.

“Dengan perkembangan terbaru ini, fokus kami adalah mendampingi dan memastikan kondisi baik penumpang selama proses berlangsung. Tentunya kami berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menuntaskan kasus ini,” tutup Mayang.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023