Jumlah laporan masyarakat yang dilakukan penyelesaian pada tahap resolusi monitoring adalah sebanyak 275 laporan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI telah menindaklanjuti 275 laporan masyarakat melalui tahapan resolusi dan monitoring sepanjang Semester I Tahun 2023 (Januari-Juni), yang merupakan bagian terakhir dari tahapan penanganan laporan masyarakat yang dilaksanakan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI.

“Jumlah laporan masyarakat yang dilakukan penyelesaian pada tahap resolusi monitoring adalah sebanyak 275 laporan masyarakat,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers “Penyampaian Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Semester I 2023” sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 174 laporan (63 persen) berhasil diselesaikan, sementara sebanyak 101 laporan (37 persen) masih dalam proses.

“Sementara untuk target tahun 2023 pada Semester I ini adalah 61 persen, dan sisa target sebanyak 39 persen. Artinya, apabila kita lihat dari capaian kinerja yang dilakukan oleh (Keasistenan Utama) Resolusi Monitoring ini sudah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2023,” ujarnya.

Dari laporan yang sudah masuk ke tahapan resolusi dan monitoring, Najih menuturkan terdapat 27 substansi laporan. Di mana, substansi laporan terbanyak adalah pada sektor pertanahan atau agraria yakni sebanyak 23 persen, disusul sektor terkait kepegawaian sebesar 22 persen, dan pemerintahan desa sebesar 10 persen.

Baca juga: Ombudsman RI susun “policy brief” soal PPDB ke Kemendikbudristek

Baca juga: Ombudsman bentuk hubungan bilateral untuk atensi WNA


Pada Semester I Tahun 2023, dia menjelaskan terdapat tiga rekomendasi Ombudsman RI yang diterbitkan pada semester II Tahun 2022 yang dilakukan monitoring pelaksanaannya. Pertama, rekomendasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Kedua, rekomendasi Ombudsman RI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaksanakan putusan pengadilan agar memberikan informasi hak guna usaha (HGU) kelapa sawit di wilayah Kalimantan kepada pemohon informasi.

Ketiga, rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat terdampak gagal bangunnya Dermaga Sambas tahun 2014.

“Rekomendasi Ombudsman tersebut sedang dalam proses review pelaksanaan untuk Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Kalbar, sementara Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung,” tuturnya.

Pada Semester I tahun 2023, Najih menyebut terdapat pengembalian kerugian masyarakat secara langsung berupa uang sekitar Rp7,6 miliar sebagai dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring.

“Kemudian terdapat sejumlah manfaat berupa pemenuhan hak-hak pelapor, misalnya memperoleh izin, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem dan manfaat lainnya yang diperoleh masyarakat yang melaporkan kepada Ombudsman,” papar dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023