"Melalui Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan tersebut, Barantan akan selalu berupaya meningkatkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melapor kepada petugas karantina jika melalulintaskan hewan, tumbuha
Manado (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian berharap masyarakat melaporkan lalu lintas hewan, tumbuhan dan produk turunannya.

"Melalui Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan tersebut, Barantan akan selalu berupaya meningkatkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melapor kepada petugas karantina jika melalulintaskan hewan, tumbuhan maupun produk turunannya," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, Informasi Perkarantinaan, Ir Junaidi MM di Manado, Minggu.

Pada sisi lainnya seperti tingkat kepatuhan internal, institusi akan selalu menjaga nama baik agar tidak tercemar oleh perilaku oknum yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Junaidi menambahkan, pada bidang kerja sama diharapkan mampu melakukan lebih banyak lagi komunikasi dengan negara mitra dagang Indonesia (regional maupun bilateral).

Hal ini berkaitan dengan penyelesaian hambatan persyaratan Sanitari dan Phytosanitary atau SPS, misalkan.

"Kerja sama dengan instansi terkait di dalam negeri juga akan ditingkatkan guna mendukung kegiatan operasional di lapangan khususnya pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan," ujarnya.

Adaptasi terhadap perkembangan zaman melalui inovasi teknologi informasi juga akan terus didorong agar lebih simpel dan memudahkan para pengguna jasa karantina dalam pengurusan permohonan sertifikat karantina dengan berbasis digital atau paperless.

Karena itu menurut dia, peningkatan kualitas sumber daya karantina melalui tingkat pendidikan maupun memperbanyak kegiatan bimbingan teknis khususnya laboratorium dan metode perlakuan karantina menjadi penting dilakukan.

"Harapannya agar setiap petugas karantina memiliki kompetensi yang diakui baik lembaga dalam negeri maupun otoritas karantina negara lain," ujarnya.

Hal ini perlu didorong karena Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengamanahkan bahwa penyelenggaraan karantina harus berdasarkan asal keilmuan atau 'scientific based' pada setiap tindakan yang dilakukan.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023