berharap Perbup ini dapat tersosialisasi kepada semua pemangku kebijakan
Mataram (ANTARA) - Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menyebut Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 35 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-kak Penyandang Disabilitas sebagai kado kemerdekaan ke-78 RI.

"Kami sangat berterima kasih serta mengapresiasi atensi, serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat," kata Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Barat, Muhammad Zainudin  dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan penerbitan peraturan bupati ini juga menjadi salah satu bukti keseriusan Pemkab Lombok Barat untuk berbenah, dan menjadikan Lombok Barat kabupaten yang inklusif.

"Penerbitan Perbup ini juga menjadi kado sekaligus dukungan bahwa penyandang disabilitas harus bebas dan merdeka dari stigma negatif penelantaran, sehingga penyandang disabilitas mendapatkan hak untuk menunjang kemandirian dan keberlangsungan hidup mereka," terang Muhammad Zainudin.

Oleh karena itu menurut dia, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya permasalahan Dinas Sosial melainkan multisektor.

"Kami berharap Perbup ini dapat tersosialisasi kepada semua pemangku kebijakan, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di daerah dan seluruh elemen masyarakat," terang Muhammad Zainudin para acara diseminasi Perbup nomor 35 tahun 2023 di Lombok Barat.

Baca juga: Kemendagri apresiasi Perda DKI soal hak penyandang disabilitas
Baca juga: DPRD Kota Bogor mengajak masyarakat jalankan Perda Disabilitas


Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat Lalu Irwan memberikan apresiasi kepada PPDI dan Forum LLAJ Lombok Barat digelarnya diseminasi Perbup nomor 35 tahun 2023 tersebut.

"Pada kondisi sulit, pemerintah daerah saat ini telah mampu melahirkan Peraturan Bupati. Selanjutnya DPRD Lombok Barat berkomitmen untuk menuangkan Perbub tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan di tahun 2024," ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang diwakili oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AKBP2A) Lombok Barat Erni Suryana menyatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama.

"Inklusivitas sosial termasuk pemberdayaan penyandang disabilitas dan kesetaraan gender merupakan variabel penting dalam pembangunan. Dalam penyusunan Perbup ini melibatkan bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat dan beberapa organisasi perangkat daerah dan organisasi penyandang disabilitas di antaranya PPDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI), dan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN)," katanya.

Baca juga: KND sebut perda untuk penyandang disabilitas masih kurang
Baca juga: DPRD DKI masukkan pasal pembentukan dewan disabilitas dalam perda
Baca juga: Tantangan wujudkan lingkungan inklusif dari perda memihak disabilitas

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023