"Kalau MK mengabulkan maka, cawapres-nya ya Gibran Rakabuming Raka, sesuai dinamika yang berkembang, banyak yang menyodorkan dan Prabowo Subianto pun menginginkan itu. Namun kalau MK menolak, maka Erick Thohir berpeluang besar,"
Bengkulu (ANTARA) - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan Erick Thohir berpeluang besar menjadi calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perubahan syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
 
"Kalau MK mengabulkan maka, cawapres-nya ya Gibran Rakabuming Raka, sesuai dinamika yang berkembang, banyak yang menyodorkan dan Prabowo Subianto pun menginginkan itu. Namun kalau MK menolak, maka Erick Thohir berpeluang besar," kata dia di Bengkulu, Selasa.
 
Panji mengatakan, sosok Erick Thohir nantinya diprediksi akan mendapatkan restu dari Jokowi untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto.
 
"Prabowo tentu memilih orang yang mendapat restu dari Jokowi, karena menginginkan dukungan dari simpatisan dan loyalis Jokowi yang saat ini masih begitu besar," kata dia lagi.
 
Menurut dia hal itu dapat dilihat dari Prabowo memilih Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres karena ingin mendapatkan dukungan dari Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2024
 
"Oleh karena itu, kalau Gibran tidak bisa maju karena syarat usia tidak terpenuhi, maka Prabowo tentu memilih orang yang mendapat restu dari Jokowi. Erick Thohir lah yang paling berpeluang, sosok Erick Thohir memiliki kekuatan massa baik dia sebagai menteri saat ini maupun Ketua PSSI," kata Panji.
 
Selain itu, sosok Erick Thohir juga memiliki dukungan finansial yang lebih baik dari sejumlah nama-nama lain yang muncul sebagai bakal calon wakil presiden yang bisa digandeng Prabowo.
 
"Erick Thohir juga Nahdlatul Ulama kultural meski tidak terlalu menonjol NU-nya selama ini, Erick Thohir juga punya basis massa di luar Jawa. Kalau jadi dipilih maka tinggal mendongkrak elektabilitas Erick Thohir,” ujar Panji.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023