Hadirnya Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dapat dioptimalkan guna memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2025-2045 merupakan salah satu agenda pembentukan undang-undang yang sangat strategis ke depannya.

“Salah satu agenda pembentukan undang-undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode Tahun 2025-2045,” kata Puan saat menyampaikan pidato pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Puan menuturkan bahwa pascaamandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dilakukan secara bertahap yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

“Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Dia berharap hadirnya Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dapat dioptimalkan guna memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh.

“Sehingga setiap presiden, gubernur, dan bupati/wali kota tidak lagi memiliki visi-misi pembangunannya masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Puan sebut DPR telah selesaikan 64 undang-undang sejak 2019

Baca juga: Puan gunakan baju adat dayak di Sidang Tahunan MPR 2023


Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan bahwa pembentukan suatu undang-undang oleh DPR RI bersama Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya.

“Undang-undang yang mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat; undang-undang yang mengatur jalannya pembangunan nasional; undang-undang yang mengatur ketertiban umum, dan lain sebagainya,” tuturnya. .

Untuk itu, Puan menyebut bahwa DPR RI bersama Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk undang-undang selalu berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.

Sebab, Indonesia merupakan negara majemuk dari beragam suku, agama, budaya, dan kepercayaan yang dapat membawa konsekuensi adanya perbedaan pandangan terhadap berbagai hal yang diatur dalam undang-undang.

Dia mengingatkan pula bahwa sebagai negara hukum maka dalam pembentukan maupun pembatalan undang-undang sudah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan.

“Marilah kita bangun peradaban politik hukum nasional kita dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga kita tidak membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi kita harus membiasakan kepatuhan pada hukum,” kata Puan.

Saat mengawali pidato, Puan menyebut bahwa berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI telah hadir 385 orang anggota dari seluruh unsur fraksi DPR RI. Sidang pembukaan masa sidang tersebut dihadiri Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dalam agenda masa persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, Presiden Jokowi akan menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023