"Semoga hidupnya lebih baik. Karena di sini juga dibekali dengan berbagai macam ketrampilan,"
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 269 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Trenggalek, Jawa Timur, Kamis mendapatkan remisi kemerdekaan atau pengurangan hukuman pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Mereka mendapatkan remisi karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang ikut hadir dalam pengumuman remisi itu mengatakan, sesuai regulasi peraturan dalam peringatan kemerdekaan RI, tiap 17 Agustus, tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan.

Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat remisi dua bulan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam penyerahan remisi di Rutan Klas IIB Trenggalek berharap kehidupan lebih baik kepada para warga binaan Rutan ini.

"Semoga hidupnya lebih baik. Karena di sini juga dibekali dengan berbagai macam ketrampilan," katanya.

Jadi mereka diberi modal life skill atau ketrampilan khusus untuk kemudian ketika kembali ke masyarakat.

"Semoga bisa hidup lebih baik. Dan kalau dilihat suasananya di rumah tahanan Trenggalek ini tidak ada aura-aura yang menyeramkan sama sekali," lanjutnya.

Ia mengaku optimistis bahwa pembinaan yang telah dilakukan Rutan Trenggalek benar-benar berjalan secara baik, menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Arifin atau mas Ipin juga berharap pembinaan yang sudah diberikan bisa menyadarkan para warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik

"Untuk program nanti bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis, apalagi kalau mereka yang sebenarnya melakukan kesalahan itu karena keterpaksaan. Mungkin karena ekonomi dan segala macam. Nanti kita bisa masukkan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat," katanya.

Dari total 269 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, Rk II atau setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga, total sebanyak 16 orang.

Jumlah ini dengan rincian 10 orang bebas murni, empat orang menjalani subsider denda, karena hukuman habis namun masih ada denda yang belum dibayar sehingga warga binaan tersebut harus menjalani subsidernya.

Sedangkan dua warga binaan lainnya sudah boleh pulang karena mendapat pembebasan bersyarat.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023