melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum
Jakarta (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan amanat Jaksa Agung kepada seluruh insan Adhyaksa untuk melakukan upaya-upaya mencegah polarisasi yang semakin meresahkan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Dia mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan.
“Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,” kata Sunarta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Langkah berikutnya yang harus dilakukan jaksa di seluruh Indonesia, yakni melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.
Sunarta juga mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Menurut dia hal itu perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye hitam yang dapat menghalangi suksesnya pemilu.
“Juga untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” pesan Sunarta.
Dia juga kembali mengingatkan agar Kejaksaan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.
Amanat Jaksa Agung ini disampaikan Sunarta pada upacara HUT ke-78 RI yang diikuti seluruh pegawai Kejaksaan di tingkat Kejaksaan Agung.
Hadir dalam upacara hari ini yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Pertahankan kemerdekaan dengan prestasi
Baca juga: Bareskrim limpahkan tahap satu kasus penistaan agama Panji Gumilang
Baca juga: Kejagung tetapkan anggota DPR Ismail Thomas tersangka kasus tambang
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023