Kuala Lumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia mengatakan mereka telah membebaskan 32 warga Filipina bersenjata yang ditangkap awal pekan ini atas tuduhan mencoba untuk bergabung dengan gerilyawan di negara bagian timur, kata laporan media, Jumat.

Kepala Kepolisian Negara Bagian Sabah Hamza Taib dikutip oleh media Malaysia mengatakan, 32 orang akan dideportasi kembali ke Filipina setelah para penyelidik menyimpulkan mereka tidak memiliki hubungan dengan serangan yang sedang berlangsung.

Lebih dari 200 pengikut bersenjata Sultan Sulu mendarat di negara bagian Sabah di pulau Kalimantan pada Februari, menghidupkan kembali klaim lahan berabad-abad oleh Kesultanan Sulu yang lama mati, dan kini bermarkas di Filipina selatan.

Pertempuran antara gerilyawan dan pasukan keamanan telah menewaskan sedikitnya 68 warga Filipina dan 10 personel keamanan Malaysia, kata pihak berwenang.

Tetapi Hamza mengatakan polisi menetapkan bahwa 32 orang, yang tertangkap dalam kapal motor kayu dari Sabah bersenjatakan senapan dan parang, adalah bagian dari satu tim kampanye untuk pemilihan wali kota di Filipina selatan yang kapalnya telah menyimpang dari jalur.

"Mereka yang masuk secara ilegal ke Sabah membawa senjata akan ditahan dan diselidiki ... meskipun kita tahu bahwa di Filipina, orang-orang itu bisa saja memiliki senjata dan dan senjata bisa kita miliki seperti telepon seluler," kata Hamza dikutip oleh website surat kabar Malaysia The Star.

Pihak berwenang masih mencoba untuk menghalau keluar sisa-sisa gerilyawan yang tersebar dan simpatisan mereka untuk mengakhiri memburuknya krisis keamanan dalam beberapa tahun terakhir.

Selama berabad-abad, orang telah pindah bolak-balik melintasi perbatasan laut yang memisahkan Sabah dan bagian selatan yang berdekatan Filipina, dikenal dengan pelanggaran hukum dan pemberontakan.

Serbuan-serbuan Sabah telah menimbulkan sentimen memanas di kedua pihak, dengan Malaysia marah oleh pelanggaran wilayah, sementara banyak orang di Filipina yang menyuarakan dukungan kepada para gerilyawan.


Penerjemah: Askan Krisna

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013