Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kembali sejarah lahirnya konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.

"Banyak momentum penting dalam sejarah ketatanegaraan kita terjadi di tahun 1945. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah kita rayakan kemarin (Kamis)," kata Bambang Soesatyo saat membacakan pidato pada Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Peringatan Hari Konstitusi Tahun 2023 mengusung tema "Pemilu 2004 Mewujudkan Demokrasi Konstitusional yang Mempererat Persatuan Bangsa". Hadir pula Presiden Joko Widodo, para pemimpin lembaga negara, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menurut Bambang, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hal yang begitu saja jatuh dari langit. Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan kristalisasi keringat, darah, dan air mata dari para pejuang bangsa dalam merebut kemerdekaan dari tangan kolonial asing di bumi Nusantara.

Baca juga: Ketua MPR: Presiden dijadwalkan hadir pada Peringatan Hari Konstitusi

Sejarah mencatat pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, para pendiri bangsa yang menjadi pimpinan dan anggota sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, pidato Bung Karno di depan sidang BPUPKI ialah mengusulkan agar Pancasila disepakati sebagai falsafah negara dan menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Selanjutnya, naskah Piagam Jakarta tersebut disempurnakan lagi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian menjadi momentum bersejarah konsensus final penerimaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia.

"Rumusan tersebut lalu dituangkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI, sebagai bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka," jelasnya.

Baca juga: Bamsoet ingatkan Hari Konstitusi miliki makna mendalam

Bamsoet menjelaskan kedua peristiwa bersejarah itu disahkan menjadi hari besar nasional bangsa Indonesia melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1945.

Selanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada Jumat diperingati HUT yang ke-78.

"Kedua kepres itu telah menjadi dokumen resmi kenegaraan yang saling melengkapi antara hari lahir dasar dan ideologi negara dengan hari lahir konstitusi negara," jelasnya.

Rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan istilah Badan Permusyawaratan, ditindaklanjuti dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.

"Itulah yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya MPR Republik Indonesia," ujar Bambang Soesatyo.

Dia berharap momentum penting ketatanegaraan tersebut perlu untuk selalu diperingati guna memperkuat semangat kesatuan dan persatuan bangsa.

Baca juga: Jokowi bilang visi tanpa tolok ukur adalah jargon politik

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023