untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, khususnya saat KTT ASEAN dilaksanakan
Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN.

"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Heru  di tengah kegiatan penanaman pohon di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu.

Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN  dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik.

ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.

Menurut Heru selain untuk menekan polusi udara, kebijakan WFH juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, khususnya saat KTT ASEAN dilaksanakan.

Heru menyebutkan bahwa ASN di lembaga dan kementerian juga akan menerapkan kebijakan WFH, seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan petunjuk  untuk seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumah  mirip seperti yang dilaksanakan Pemerintah DKI," katanya.

Meski kebijakan ini tidak diwajibkan untuk perusahaan swasta, Heru mengimbau agar perusahaan dapat mengatur sendiri sektor yang bisa menerapkan WFH.
Baca juga: Pemprov DKI tambah 800 titik ruang terbuka hijau atasi polusi udara
Baca juga: Pemprov DKI minta mobil di atas 2.400 CC pakai Pertamax Turbo
Baca juga: Heru: Fasilitas JIS perlu disempurnakan bukan direvitalisasi

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023