Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 34 orang calon hakim agung dan enam orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung menjalani seleksi tahap ketiga, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Dikutip dari siaran pers Komisi Yudisial di Jakarta, Senin, dijelaskan bahwa para calon hakim itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan pada Rabu (9/8) hingga Kamis (10/8) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kemudian para peserta menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian pada 21–28 Agustus 2023 secara daring.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial M. Taufiq HZ mengatakan bahwa pada seleksi tahap ketiga ini, para peserta menjalani seleksi kepribadian yang meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, serta masukan dari masyarakat.

"Asesmen ini akan mengukur kompetensi calon yang terdiri dari kelompok kompetensi integritas, mental, interpersonal, dan manajemen organisasi, teknis dan proses yudisial, serta kenegarawanan," jelasnya.

Baca juga: KY minta informasi masyarakat soal rekam jejak calon hakim agung

Lebih lanjut, para peserta akan diuji oleh asesor yang berlatar belakang psikolog dan asesor substantif yang merupakan hakim agung atau mantan hakim agung.

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim. Masyarakat dapat berpartisipasi selambat-lambatnya hingga 31 Agustus 2023.

"KY berharap masyarakat dengan identitas yang jelas dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA,” tambah Taufiq.

Dijelaskan Taufiq, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut melalui surel atau email rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim ke Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat 10450.

"Informasi tersebut bermanfaat agar di dalam proses seleksi ini benar-benar menemukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA yang terbaik," pesan KY.

Baca juga: KY umumkan hasil seleksi kualitas hakim agung dan hakim ad hoc HAM

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023