“Selamat kepada calon peserta seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 yang dinyatakan lolos dalam tahap pertama, yakni seleksi administrasi.

“Selamat kepada calon peserta seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus,” kata anggota Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Mukti menjelaskan, proses seleksi yang dilaksanakan saat ini berdasarkan permintaan MA melalui surat di mana lembaga tersebut menyampaikan bahwa membutuhkan hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

Sebagai respon surat tersebut, KY telah membuka pendaftaran dua kategori tersebut sejak tanggal 30 Januari 2024 hingga tanggal 22 Februari 2024 dan telah diperpanjang hingga 27 Februari 2024.

Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang. Setelah melalui seleksi administrasi, total jumlah calon yang diterima sebanyak 153 peserta, terdiri dari peserta calon hakim agung sebanyak 133 orang dan peserta calon hakim ad hoc HAM sebanyak 20 orang.

Sebanyak 133 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi terdiri dari Kamar Pidana sebanyak 59 calon, Kamar Perdata sebanyak 31 calon, Kamar Agama sebanyak 24 calon, Kamar Tata Usaha Negara sebanyak 8 calon, dan Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) 11 calon.

“Adapun hasil seleksi administrasi diukur dengan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan. Artinya, bagi yang tidak lolos, berarti tidak sesuai persyaratan atau tidak melengkapi berkas,” ujarnya.

Nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi, lanjut dia, akan disampaikan secara tertulis pada laman resmi KY di www.komisiyudisial.go.id. Para peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahapan seleksi atau tes kualitas yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-8 Maret 2024.

Mukti meyakini para calon hakim yang nantinya lolos hingga tahap akhir, akan disetujui oleh DPR RI karena KY telah melakukan tes secara terukur dengan pedoman dan panduan serta indikator penilaian yang jelas.

“Harapannya dengan proses seleksi yang cukup panjang dan beragam, nanti ada tes kualitas hingga wawancara, kita optimis akan mendapatkan calon hakim yang memenuhi kapasitas dan integritas,” ujarnya.

Mukti juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial menyerahkan keputusan akhir kepada DPR RI karena kewenangan ada di tangan parlemen.

“Komisi Yudisial selesai pada proses seleksi akhir, yaitu wawancara. Tentunya, harapannya antara KY dan DPR mempunyai pemahaman dan pandangan yang sama mengenai proses seleksi tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar TUN (Tata Usaha Negara), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Adapun persyaratan dan tata cara pengusulan telah diatur dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024