Jakarta (ANTARA News) - Sebaiknya pemeritah menghapus Ujian Nasional (UN) karena pelaksanaannya tidak diatur dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan mengembalikan pemberlakuan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Demikian pernyataan Poksi X Fraksi PDIP DPR yang disampaikan Deddy Soetomo, I Wayan Koster dan Elviana di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Deddy menyatakan, UU Sisdiknas tidak mengatur adanya UN sebagai satu-satunya instrumen untuk menentukan kelulusan siswa. Padahal dengan UN, apabila satu mata ajaran tidak lulus maka siswa tidak dapat dinyatakan lulus. "Ini merugikan karena kemampuan siswa berbeda-beda, karena itu, sebaiknya UN dihapus dan dikembaikan ke Ebtanas,"katanya. Dengan Ebtanas, kelulusan siswa ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh nilai mata pelajaran yang diuji. Berbeda dengan UN yang mengharuskan seluruh nilai dinyatakan lulus dan apabila satu tidak lulus, maka nilai yang lain akan hangus. Elviana menyatakan, dalam Raker dengan mendiknas beberapa hari lalu hampir semua fraksi menyampaikan usulan agar pemerintah memberi kesempatan UN ulang bagi siswa yang tak lulus. "Mendiknas secara resmi baru akan menyampaikan jawabannya pada Raker dengan Komisi X DPR pada Rabu malam. Namun sebelum Raker dilaksanakan, Mendiknas dalam beberapa kali kesempatan sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak akan ada UN ulang bagi siswa tak lulus," katanya. Dia menyatakan, semestinya pernyataan penolakan itu dibicarakan terlebih dahulu dengan Komisi X DPR, bukan langsung disampaikan kepada publik tanpa pembicaraan dengan DPR. Wayan Koster mempertanyakan maksud pemerintah menolak UN ulangan. "Sudah ada penolakan dari pemerintah untuk menyelenggarakan UN ulang. Ada apa sebenarnya, padahal tahun lalu ada UN ulang bagi siswa tak lulus," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006