Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Internasional pada Selasa menyatakan mereka akan mendengar keberatan Rusia terhadap yurisdiksi badan peradilan tersebut dalam kasus genosida yang diajukan Ukraina dalam persidangan yang akan dimulai pada 18 September.

Ukraina mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional segera setelah invasi Rusia dimulai pada 24 Februari 2022, dengan menuduh Moskow menerapkan undang-undang genosida secara keliru untuk membenarkan serangan tersebut.

Dalam putusan awal kasus ini pada Maret tahun lalu, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina.

Putusan Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, bersifat mengikat namun tidak memiliki upaya langsung untuk menegakkannya.

Sidang mengenai yurisdiksi akan dimulai pada Senin atau 18 September dengan argumen dari Rusia, serta tanggapan dari Ukraina pada hari berikutnya.

Selain Rusia dan Ukraina, 32 negara lain termasuk mayoritas negara anggota Uni Eropa, Inggris, Kanada dan Australia akan memberikan pandangan mereka mengenai kasus ini dalam sidang yang berakhir pada 27 September.

Sebelumnya, Rusia telah mengemukakan bahwa tindakannya terhadap Ukraina – yang disebutnya sebagai "operasi militer khusus" - dibenarkan karena bertujuan mencegah genosida di Ukraina Timur.

Kiev dalam sidang tahun lalu mengatakan tidak ada ancaman genosida di Ukraina Timur, dan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang telah ditandatangani kedua negara, tidak mengizinkan invasi untuk mencegah hal tersebut.

Rusia mengatakan pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini karena konvensi genosida, yang menjadi dasar klaim Ukraina, tidak mengatur penggunaan kekerasan antara negara.

Sumber: Reuters
Baca juga: Uni Eropa kutuk ancaman Rusia terhadap Mahkamah Pidana Internasional
Baca juga: Jaksa ICC: surat perintah penangkapan Putin berlaku seumur hidup
Baca juga: Belanda ungkap mata-mata Rusia di Mahkamah Pidana Internasional

Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023