Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai Kejaksaan Agung sudah cermat mengeluarkan imbauan kepada jajaran jaksa untuk hati-hati dalam menangani perkara terkait korupsi menjelang Pemilu 2024.

“Saya kira ini adalah langkah bijaksana dalam rangka menjaga dan mengamankan agenda konstitusi bangsa,” kata Barita kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Barita, instruksi Jaksa Agung yang meminta jajaran Kejaksaan, terutama yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati menangani aduan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024 yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden maupun laporan dugaan korupsi melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sudah cermat dan penuh ke hati-hatian.

“Instruksi Jaksa Agung ini adalah tindakan cermat, hati-hati, dan profesional yang mestinya dijalankan jajaran Adhyaksa untuk menjaga netralitas aparat Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujarnya.

Barita menilai kebijakan itu tidak akan menghentikan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Indonesia, termasuk pelaku korupsi yang berasal dari kalangan partai politik.

Baca juga: Jaksa Agung instruksikan jaksa cermat tangani korupsi jelang Pemilu
Baca juga: KNPI dukung langkah ST Burhanuddin tindak jaksa penerima suap


Karena, lanjut dia, esensi penegakan hukum tidak hanya persoalan penindakan bersifat represif saja maupun penyidikan projusticia saja, tetapi termasuk penyelidikan, investigasi, data, bahan-bahan pencegahan, dan pendampingan yang dapat dilakukan secara senyap sehingga suasana menjelang, saat, dan setelah agenda pemilu dapat berjalan kondusif, aman, dan terkendali.

“Jadi bukan menghentikan, tetapi menunda untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita,” kata Barita.

Sebelumnya, Jasa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024 demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Jaksa Agung memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan mereka sejak calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Selain itu, jaksa diminta perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/8).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023