Pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan secara daring atau online dengan mengirimkan hasil scan dokumen-dokumen melalui email panselkomjakri@polkam.go.id.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komjak periode tahun 2023-2027, pendaftaran resmi dibuka sejak 2 Oktober dan berakhir sampai 15 Oktober 2023.

Ketua Panitia Pelaksana Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Darmono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan Panitia Seleksi Calon Anggota Komjak telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2023 sampai dengan 2027 dari Unsur Masyarakat.

“Panitia pelaksana seleksi anggota calon Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI,” kata Darmono.

Ia menjelaskan WNI yang tertarik dengan tantangan bergabung menjadi anggota Komjak dapat melihat informasi lengkap mengenai seleksi dan format dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran melalui website: www.polkam.go.id. dan www.komisi-kejaksaan.go.id.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan secara daring atau online dengan mengirimkan hasil scan dokumen-dokumen melalui email panselkomjakri@polkam.go.id.,” ujarnya.

Darmono yang pernah menjabat sebagai Plt. Jaksa Agung Periode 2010, menjelaskan anggota Komisi Kejaksaan memiliki tugas negara yang berat, sehingga memberanikan diri untuk ikut mendaftar dan bergabung menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi.

Anggota Komjak harus berhadapan dengan para jaksa yang pintar dan paham tentang hukum di Indonesia.

“Tidak hanya itu, mereka juga harus mengembangkan kualitas para jaksa agar setiap produk hukum di Indonesia menjadi berkualitas dan memberikan hasil yang berkeadilan,” katanya.

Untu itu, Darmono mengajak seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi menjadi calon Anggota Komisi Kejaksaan RI.

“Tujuannya jelas untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan bermartabat. Jangan lupa ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Darmono.

Baca juga: Ketua Komjak nilai Kejaksaan sudah cermat tangani korupsi jelang pemilu
Baca juga: Komjak ingatkan Kejagung tindaklanjuti harapan Presiden
Baca juga: Komjak nilai Kejaksaan profesional jalani wewenang penyidikan tipikor


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023