Denpasar (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyerahkan sepenuhnya eksekusi terpidana mati bom Bali 2002, Amrozi dan kawan-kawan, kepada Kejari Denpasar. "Jaksa Agung sekitar dua minggu lalu sudah menyampaikan surat kepada saya soal akan dilakukannya eksekusi mati Amrozi dan kawan-kawan. Untuk itu saya serahkan sepenuhnya pada Kejari selaku eksekutor," kata Menteri Hamid Awaluddin kepada pers di Nusa Dua, Bali, Rabu. Menurutnya, dirinya menyerahkan sepenuhnya tentang tempat dan kapan eksekusi mati untuk Amrozi dan kawan-kawan akan dilakukan. "Memang Kejari mengusulkan agar pelaksanaan eksekusi dilakukan di Nusa Kambangan. Kalau saya terserah saja, di mana dan kapan, saya serahkan sepenuhnya pada Kejari," kata Hamid. Ia mengakui, bisa saja pelaksanaan hukuman mati dilakukan di luar Nusa Kambangan karena hal itu akan terus berkembang situasinya. Sebelumnya, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Gusti AY Endrawan SH, mengatakan, putusan yang diambil pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi di Nusa Kambangan terhadap tiga terpidana mati bom Bali 2002, berawal adanya usulan dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. "Kejari Denpasar selaku eksekutor, telah lama mengajukan usulan ke Kejagung agar Amrozi dan kawan-kawan dieksekusi mati di Nusa Kambangan saja, bukan di Bali di mana tempat tindak pidana dilakukan," kata I Gusti AY Endrawan SH. Endrawan mengatakan itu terkait dengan pernyataan pihak Kejagung yang menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati bom Bali 2002 akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, tempat mereka selama ini menjalani penahanan. Ia menjelaskan, putusan Kejagung tersebut memang didasarkan atas usulan yang muncul dari Kejari Denpasar, yang telah lama mengajukan itu. "Kalau tidak salah ingat, usulan tentang itu telah diajukan pihak Kejari Denpasar pada bulan Nopember 2005 lalu, yakni pascabom meledak untuk yang kedua kalinya di Bali," ujar Endrawan. Pertimbangannya dilakukan di luar Bali adalah masalah efisiensi, yakni untuk menekan biaya operasional. Tentu bila eksekusi bisa dilakukan di Nusa Kambangan, kan tidak perlu biaya transportasi lagi. Selain efisiennya, pertimbangan untuk dilakukan di Nusa Kambangan juga menyangkut masalah kemananan, bila hal serupa dilakukan di luar pulau kecil itu. Ketika ditanya masalah keamanan dimaksud, Endrawan dengan tersenyum mengatakan, "Wah anda sendiri sebetulnya sudah tahu, kok malah tanya lagi." Amrozi (43) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (46), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, akhirnya diganjar dengan hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya kemudian ditahan di Nusa Kambangan menunggu pelaksanaan eksekusi mati. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006