Hong Kong (ANTARA News) - Pengadilan tinggi Hongkong Senin tadi memulai sesi persidangan atas permohonan seorang wanita transeksual yang bersikukuh untuk menikahi kekasihnya sehingga menjadi kasus bersejarah di kota itu.

Wanita terlahir pria itu diketahui berinisial "W" dan kini memasuki usia kepala tiga. Dia mengajukan permohonan ini karena aturan menyebutkan pernikahan hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang berjenis kelamin berbeda sejak lahir.

Dia beralasan dia telah menjalani operasi ganti kelamin yang disubsidi pemerintah dan telah mendapat status jenis kelamin wanita pada kartu pengenalnya sejak memulai mengajukan kasus ini 2010 lalu.

Kantor Catatan Sipil Hongkong menyatakan W tidak bisa menikahi kekasihnya karena dalam akta kelahirannya dia adalah pria.

"Kami menyatakan bahwa hukum pernikahan sebetulnya bisa dan seharusnya mengakui bahwa identitas seksual dapat diganti," kata penasihat hukum W, David Pannick, dalam permohonan awalnya.

"Hak untuk menikah adalah suatu hal yang fundamental... akta kelahiran adalah catatan fakta sejarah," katanya. Dia juga mengatakan secara medis, psikologis, dan sosial W adalah perempuan.

Jaksa sudah menyatakan hukum yang telah ada tidak mengakomodasi pernikahan transeksual, demikian AFP.

(P012/M014)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013