Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan harus diproses dan ditangani dengan cepat tanpa dipengaruhi oleh suasana pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kalau menurut ku, kalau ada kasus korupsi yang diproses saja selama alat buktinya cukup. Tidak peduli mau pemilu atau tidak,” kata Boyamin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Boyamin, perkara korupsi harus segera diproses jika telah mengantongi alat bukti, karena alat bukti memiliki masa waktu, yang sewaktu-waktu bisa hangus, bisa rusak bersamaan waktu.

Jika perkara korupsi ditunda, kata dia, dikhawatirkan alat bukti kejahatan “kerah putih” itu bisa hilang, musnah, atau dimusnahkan.

Yang dikhawatirkan lagi, saksi-saksi dapat dipengaruhi, ditakut-takuti, diancam, sehingga semakin lama (proses penanganan perkara) semakin hilang kesaksian-kesaksian.

“Jadi ini saya berprinsip istilah keadilan yang tertunda adalah bukan keadilan, justice delayed is justice denied,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga mengingatkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 25 yang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara lainnya.

“Perkara korupsi kan harus ditangani secara cepat, didahulukan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatakan demikian,” ujarnya.

Ia berharap, Kejaksaan RI tetap memproses kasus korupsi yang sudah berjalan tanpa perlu terpengaruh oleh momen politik atau tidak. Karena, apabila calon tersebut benar korupsi, akan sangat mengkhawatirkan jika terpilih maka berpotensi melakukan korupsi di kemudian hari.

“Diproses, proses aja tidak perlu ada momen politik atau tidak. kalau memang calonnya tersebut korupsi, malah justru harus diproses korupsi, jangan sampai terpilih nanti dan akan melakukan korupsi,” ujar Boyamin.

Hal ini disampaikan Boyamin menanggapi kebijakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.

Baca juga: KPK tegaskan penanganan korupsi tak terpengaruh Pemilu

Baca juga: Kejagung tak ingin penanganan korupsi berpolemik jelang pemilu


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023