Batam (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan uang negara Rp5,2 triliun dari kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat pencurian ikan di Perairan Natuna sepanjang 2013.

Selama Januari hingga pertengahan April 2013, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam mengamankan 11 kapal asing yang mencuri di perairan Indonesia, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, Syahrin Abdurrahman, di Batam, Selasa.

"Kerugiannya hitung saja, satu kapal bisa memuat minimal 40 ton ikan, kali 11 kapal kali Rp12.000," kata dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan rangkaian kegiatan untuk mencegah pencurian ikan.

Menurut Syahrin, lokasi yang paling marak terjadi pencurian ikan adalah Natuna.

"Di Natuna itu sedikitnya ada 300-an kapal. Itu daerah perbatasan empat negara," kata dia.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Akhmadon mengatakan angka penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan terus meningkat dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2013 sebanyak 13 kapal, 2012 sebanyak sembilan kapal dan 2011 sebanyak enam kapal.

Dari 11 kapal asing yang diamankan sepanjang 2013, KKP menahan 57 orang anak buah kapal, 37 di antaranya adalah warga negara Vietnam dan 20 orang WNI.

"Dari 20 orang WNI, 12 sudah dipulangkan ke keluarganya," kata dia.

Sedangkan dari 37 orang Vietnam yang sempat ditangkap 11 sudah dipulangkan ke negaranya melalui Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

"WN Vietnam yang masih di sini 26 orang," kata dia.

Ia menjabarkan dari kasus itu empat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Batam. "Karena wilayah kejadiannya di daerah teritorial," kata dia.

Sementara pada 2012, Satker Batam menangkap sembilan kapal, enam di antaranya kapal Vietnam dan tiga Malaysia.

Seluruh kasus pidana sudah disidangkan. Dan enam kapal Vietnam dalam proses lelang.

Pada 2011, KKP menangkap enam kapal, dan seluruhnya sudah ada ketetapan hukum.

Pewarta: YJ Naim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013