"DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemerintah daerah terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data,"
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap V dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak pusat dan daerah.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Kamis mengatakan, penandatanganan PKS bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) RI tersebut dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Rabu (23/8) malam.

Dia mengatakan, penandatanganan PKS ini diikuti oleh 113 pemerintah daerah yang dilaksanakan secara hybrid, dimana 100 orang kepala daerah hadir secara luring dan 13 kepala daerah hadir secara daring.

Dengan dilaksanakan PKS ini, maka total pemerintah daerah yang telah mengikuti penandatanganan PKS sebanyak 367 dari total 552 Pemda di seluruh Indonesia.

Penandatanganan PKS ini merupakan sinergi antara DJP, DJPK dan Pemkab OKU dalam optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama dan melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan.

Termasuk juga dilakukan pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, kata dia, DJP mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

"DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemerintah daerah terkait interoperabilitas sistem, sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data," ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS.

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” ujar dia.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini.

Menurutnya, PKS sejalan dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PSNPK) yang digagas oleh KPK.

“KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Pahala.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023