Kotabaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan mengevaluasi pemenuhan wajib pajak perusahaan di kabupaten setempat.

"Kami mengevaluasi pajak daerah yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada November 2022," kata Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai di Kotabaru, Kamis.

Rivai mengatakan evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pembayaran pajak daerah berupa pungutan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kotabaru maupun kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan.

"Jangan sampai terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran setelah jatuh tempo sehingga mengakibatkan dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Rivai.

Pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan untuk kepentingan sendiri (jasa listrik), pajak restoran (jasa makanan/minuman) berupa katering, PBB-P2 dan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk menunjang usaha produksi pertambangan.

Rivai mengharapkan jika pihak perusahaan mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah agar berkonsultasi dan komunikasi dengan pihak Bapenda maupun UPPD Samsat Kotabaru.

Kepala Seksi Pendapatan Lain UPPD Samsat Kotabaru Syakriyah Sada menerangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupa pemanfaatan air permukaan yang dimiliki perusahaan, dan pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu, perwakilan dari PT Arutmin Indonesia tambang Senakin Yudo Prakoso menyatakan akan menindaklanjuti hasil dari evaluasi yang dilaksanakan Bapenda Kotabaru.

Manajemen Arutmin melibatkan perusahaan sub kontraktor perusahaan seperti PT Ranti Andini (Jasa Catering) dan PT Ricon Masintan Pratama (Jasa Listrik Mandiri) untuk memenuhi kewajiban terhadap pajak daerah.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Ahmad Nurahsin Q
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023