"Karena pencalonan ini sudah berjalan dan tahap saat ini adalah pengumuman DCS (daftar calon sementara), jadi karena kemarin juga berita acara dalam DCS itu ada bagian dari objek sengketa sehingga kami bersiap tiga hari, ternyata sampai berakhir puku
Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kendari untuk meningkatkan pengawasan pencalonan di tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari Kamis, mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut digelar untuk mempersiapkan para Panwascam se-Kota Kendari dalam menghadapi tahapan pencalonan anggota legislatif.

"Karena pencalonan ini sudah berjalan dan tahap saat ini adalah pengumuman DCS (daftar calon sementara), jadi karena kemarin juga berita acara dalam DCS itu ada bagian dari objek sengketa sehingga kami bersiap tiga hari, ternyata sampai berakhir pukul 23.59 WITA tadi malam tidak ada satu partai politik pun yang mengajukan sengketa terkait DCS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Kendari," kata Sahinuddin.

Ia mengungkapkan bahwa dalam Rakor tersebut difokuskan yang menjadi pesertanya adalah para Panwascam untuk diberikan pemahaman oleh Kordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI) Dr. Bahtiar.

"Maka ini bagian dari koordinasi dari bagian-bagian itu yang saat ini masih berjalan, makanya kemudian pesertanya itu akan fokus ke internal. Selain itu, tentu ada tambahan ilmu lain dengan Koordinator TA Bawaslu RI," ujarnya.

Sahinuddin berharap agar para Panwascam se-Kota Kendari itu dapat menerima pemahaman terkait pencegahan dan penanganan terhadap tahapan Pemilu. Sebab, para Panwascam merupakan ujung tombak Bawaslu Kota Kendari di lapangan.

"Terutama misalnya bagaimana menyikapi dengan kondisi saat ini, soal alat peraga, kami belum menyebutnya alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi yang sudah marak banyak yang bertanya dan lain sebagainya, pertama, kalau kita berbicara kampanye, tahapannya jelas nanti pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, partai politik boleh melakukan sosialisasi tapi tidak melanggar ketentuan lain," bebernya.

Sementara itu, Kordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia (RI) Dr. Bahtiar menambahkan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk konsolidasi teknis dan pemahaman untuk melakukan pengawasan di tingkat paling bawah di kecamatan.

"Dan penguatan-penguatan bagi teman-teman pengawas itu menjadi suatu yang penting, karena mereka ini berdiri pada garda terdepan memastikan Pemilu itu benar-benar berintegritas," tambahnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023