Bagaimana kita melakukan penataan ulang, sehingga sesuai rencana tata ruang kawasan strategi nasional IKN Nusantara.
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) melakukan penataan ruang sesuai dengan kebutuhan IKN

Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengatakan, urgensinya bahwa memang ditemukan ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang, dan penggunaan lahan yang sesuai dengan tata ruang itu namun perlu dilakukan penataan.

"Kita melihat, kita tahu bahwa sudah ada Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang, ini tentu bagaimana kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di IKN Nusantara, bagaimana kita melakukan penataan ulang sehingga sesuai dengan rencana tata ruang kawasan strategi nasional IKN Nusantara (RTR KSN IKN)," kata Diani dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Terkait hal ini OIKN sudah lakukan bersama-sama tentu dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan OIKN mencoba menata ulang tanah yang ada dalam RTR KSN IKN ini sesuai dengan kebutuhan IKN.

Topik tata ruang menjadi salah satu dari sembilan pokok perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN).

Tujuan terkait pokok urgensi tata ruang IKN, antara lain untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang IKN, dan pengaturan mengenai relokasi dan konsolidasi tanah.

Adapun sejumlah usulan dalam perubahan UU IKN tersebut, yakni pengadaan dan/atau relokasi tanah, dalam hal tanah tidak difungsikan sesuai ketentuan. Kemudian peninjauan ulang RTR KSN IKN dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sesuai kebutuhan IKN. Usulan lainnya adalah konsolidasi tanah, dalam hal tanah difungsikan sesuai dengan ketentuan.

OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN).

Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau Pemdasus IKN).
Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat
Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN peluang penataan permukiman dan perumahan di IKN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023