Jakarta (ANTARA) - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan jaminan keberlanjutan pembangunan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memberikan kepastian kepada investor. 

Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengatakan jaminan keberlanjutan dalam revisi UU IKN tersebut tentunya untuk memastikan kepada investor bahwa pembangunan IKN Nusantara terus berjalan sampai dengan tahun 2045.

"Ini tentu di dalam perubahan UU IKN ini kita yakinkan bahwa pembangunan IKN tidak akan berhenti, tapi tentu berlanjut dan bahkan semakin kuat karena nantinya kita sebagai OIKN itu akan menjadi pemerintahan daerah khusus yang memberikan pelayanan publik dan juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada," ujar Diani dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Dalam usulan perubahan undang-undang ini, OIKN menetapkan bahwa untuk pembangunan di IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan undang-undang IKN ditetapkan.

Tentunya yang namanya program prioritas nasional ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan juga nantinya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) saat ini secara paralel sedang menyusun perubahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 menjadi Tahun 2025-2045. Tahun 2045 sendiri merupakan tahun Indonesia Emas karena bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI Ke-100.

Selain itu, Bappenas juga memasukkan klausul bahwa pembangunan IKN Nusantara masuk sebagai bagian dari sampai dengan pembangunan jangka panjang sampai dengan 2045.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap tiga penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Pembangunan IKN Tahap 3 berlangsung pada periode (2030-2034), meliputi pembangunan infrastruktur sistem angkutan umum massal di IKN, operasionalisasi Bendungan Batu Lepek, pembangunan fasilitas penunjang kota spons.

Kemudian daerah detensi (koridor hijau dan biru) di daerah terbangun, dan juga pembangunan fasilitas pemanenan air hujan di bangunan milik pemerintah, termasuk pemukiman ASN, pengolahan Sampah, penambahan kapasitas pada fasilitas yang telah ada, dan penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan solusi kota cerdas di kawasan prioritas. Pada tahun 2O3O-2O34, pengembangan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi ditekankan pada tahapan pembangunan industri.

Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN peluang penataan permukiman dan perumahan di IKN
Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat
Baca juga: Bappenas: OIKN perlu diberi keleluasaan dalam mengelola anggaran

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023