"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Medan Selayang. Selanjutnya, kami menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,"
Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa Nuhasanah boru Ginting alias Nur, asal Kabupaten Deli Serdang, Sumater Utara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat 17 gram.

Dalam persidangan yang digelar di Medan, Kamis, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Medan Selayang. Selanjutnya, kami menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar saksi Alfonso di depan majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Akong (lidik) dengan sistem ambil upah.

"Dari pengakuan terdakwa, bahwasanya ia mendapatkan upah Rp50.000 per gram jika sudah laku," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Nurhasanah membenarkan pernyataan dari saksi tersebut. Ia mengatakan barang yang didapat itu akan diberikan kepada pembeli.

"Saya dapat dari Akong, untuk dijual kembali, saya juga pernah masuk penjara karena narkoba juga," katanya melalui virtual.

Dalam dakwaan, JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.

"Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada terdakwa dengan upah Rp50.000 per gram," ucapnya.

Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pada dakwaan primer terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023