Situbondo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan pemerintah daerah setempat agar mempersiapkan rencana anggaran belanja pegawai seiring kenaikan gaji ASN 8 persen pada tahun 2024.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto di Situbondo, Kamis, menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran belanja pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di APBD 2024 meskipun belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisi-nya dari APBD.

"Berkenaan dengan belanja pegawai yang saat ini sudah lebih dari 30 persen dari komposisi APBD, yakni 31,79 persen, tapi bagaimanapun anggaran belanja pegawai itu tetap harus masuk dalam APBD, tidak bisa dianggarkan di perubahan APBD," kata Hadi di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sebagaimana dituangkan dalam pasal 146 memang ada kewajiban daerah paling tinggi untuk belanja pegawai yaitu 30 persen di luar tunjangan guru.

Namun demikian, kata Hadi, pada pasal di pasal 2 dijelaskan bahwa ketika kabupaten/kota anggaran belanja pegawai melebihi 30 persen masih diberikan ruang penyesuaian sampai 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun 2022.

"Artinya kabupaten/kota itu masih ada waktu 4 tahun ke depan untuk menata kembali kepegawaiannya sehingga anggaran pegawai tidak melebihi 30 persen," ujarnya.

Hadi menambahkan, anggaran belanja pegawai pada tahun ini tercatat mencapai Rp747 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo pada tahun 2023 sekitar Rp1,7 triliun.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023