sudah melalui regulasi sangat ketat
Jakarta (ANTARA) -
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Sarwoko menyebut sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) justru menguntungkan masyarakat kurang mampu.
 
"Sistem zonasi pada  PPDB tahun ini pada dasarnya sudah melalui regulasi sangat ketat dan perubahan-perubahan yang sangat menguntungkan untuk masyarakat  kurang mampu," kata Sarwoko saat mengisi diskusi publik bertajuk "PPDB Sistem Zonasi Dan Keterkaitan Dengan Penerima Manfaat Kebijakan Pendidikan" di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis.
 
Sarwoko menyebut sistem zonasi sekarang ini juga memberikan keuntungan bagi calon peserta didik khusus.
 
"Seperti untuk peserta didik anak yatim di panti asuhan itu mendapatkan karpet merah, artinya pasti masuk, kemudian peserta dengan kebutuhan khusus dan anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19, " ucapnya.
 
Namun Sarwoko sadar bahwa sistem zonasi ini juga masih banyak kekurangannya seperti masih dimungkinkan terjadinya manipulasi data.
 
"Ada kecurangan manipulasi data terkait surat keterangan domisili. Misalnya dari Jakarta Barat pindah ke Jakarta Selatan, malah bikin surat keterangan domisili wilayah. Nah ini yang ditemukan dan nanti akan dikoreksi," ucapnya.
 
Sarwoko menyebut PPDB tahun depan tetap mempertahankan sistem zonasi dengan proses akan disempurnakan dengan pendataan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara daring.
 
Kemudian kedepannya nanti akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) di Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan untuk terus memperbaiki sistem zonasi ini.
 
"Bagaimana kita wujudkan visi pendidikan dinas pendidikan yaitu adalah bagaimana pendidikan yang tuntas berkualitas tidak ada kotak-kotak tapi untuk berkeadilan maka dengan zonasi ini sangat berkeadilan sekali, " jelas Sarwoko.
Baca juga: Pengamat sarankan pemda tingkatkan pemetaan geografis zonasi PPDB
Baca juga: Heru tegaskan sistem zonasi PPDB tiadakan status sekolah favorit
Baca juga: Pemprov DKI terapkan aturan zonasi bebas air tanah 1 Agustus 2023

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023