Peraturan di kami masih fokus pada CCS/CCUS di wilayah kerja minyak dan gas,
Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memperluas implementasi teknologi penangkapan, utilisasi, dan penyimpanan karbon atau carbon capture dan storage (CCS/CCUS) untuk efisiensi menuju energi bersih.

“Peraturan di kami masih fokus pada CCS/CCUS di wilayah kerja minyak dan gas,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mirza Mahendra di sela Pertemuan Menteri Energi ASEAN ke-41 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Untuk agenda perluasan itu, lanjut dia, perlu percepatan dan pengembangan CCS/CCUS Hub yakni di luar wilayah kerja minyak dan gas.

Baca juga: Kementerian ESDM-ACE kampanye transportasi hijau di forum ASEAN

Ia menilai CCS Hub penting karena tantangan terkait tingginya biaya dalam pengembangan CCS/CCUS tersebut yakin yang paling mahal adalah biaya penangkapan CO2 mencapai 73 persen dari total biaya.

Berdasarkan kajian Economic Research Institute of ASEAN (ERIA) biaya penangkapan CO2 sekitar 45,92 dolar AS dan biaya penyimpanan sekitar 15,93 dolar AS.

Namun, CCS Hub itu, kata dia, perlu diatur melalui peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri ESDM yakni Peraturan Presiden.

Pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden untuk memperluas implementasi CCS/CCUS termasuk CCS Hub, CCS lintas batas, CO2 dari industri, dan pemanfaatannya di wilayah kerja non-migas.

Ia mengungkapkan ada tiga alasan utama  regulasi lebih tinggi itu yakni untuk mendukung pengembangan yang aman, efektif dan memberikan kepastian hukum kepada investor.

Kemudian, untuk mengakomodasi pelaksanaan CCS/CCUS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2 dan pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Baca juga: RI tak intervensi skema pembiayaan transisi energi di ASEAN

Beberapa pokok materi akan masuk dalam Peraturan Presiden itu yakni terkait penawaran wilayah kerja karbon injeksi CO2, kemudian izin eksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen.

Selanjutnya menyangkut izin operasi dan penyimpanan dan metodologi serta persyaratan CCS/CCUS untuk penyimpanan yang aman dan permanen.

Sejauh ini, sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di sejumlah daerah dari Aceh sampai Papua.

Sebagian besar proyek itu ditargetkan memasuki hilir sebelum 2030 dengan total potensi penyerapan CO2 sekitar 25-68 juta ton selama periode 2030-2035.

Dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas), CCS/CCUS dinilai kian diperlukan karena mampu menekan emisi teknologi, juga bisa meningkatkan produksi hulu migas.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023