Aspelindo optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannyaSurabaya (ANTARA) - Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) berkomitmen membantu pemerintah dalam menghadapi isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.
"Semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan," kata Ketua Umum Aspelindo Periode 2023-2026 Sigit Pranowo dalam keterangannya, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan.
Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.
Sigit menjelaskan Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," ujar Sigit.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.
Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli.
Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen. Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.
Dari pemalsuan dan plagiat yang memiliki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Aspelindo optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," katanya.
Baca juga: Kemendag minta produsen pelumas beri informasi ciri produk oli asli
Baca juga: Cara mudah bedakan pelumas asli atau palsu
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023