"Dari ratusan eks Narapidana tersebut terdiri dari 322 bebas atas program asimilasi dan sisanya merupakan narapidana yang bebas atas program integrasi cuti bersyarat (CB) maupun Pembebasan bersyarat (PB),"
Kendari (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, mengawasi sebanyak 693 klien pemasyarakatan yang tersebar di delapan kabupaten dan satu kota wilayah Kepulauan Buton maupun daratan Kabupaten Muna.

Kepala Bapas Baubau Sry Mariani dalam pernyataan resmi, Jumat mengungkapkan, dalam proses pembimbingan dan pengawasan terhadap ratusan klien yang terpencar di beberapa wilayah lintas pulau, pihaknya melibatkan 21 Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

"Dari ratusan eks Narapidana tersebut terdiri dari 322 bebas atas program asimilasi dan sisanya merupakan narapidana yang bebas atas program integrasi cuti bersyarat (CB) maupun Pembebasan bersyarat (PB)," ujar Sri Mariani.

Bapas pun menciptakan inovasi ‘La Boni’ atau Layanan Bimbingan Online untuk menjangkau dan mempermudah akses layanan pembimbingan secara daring kepada klien. Dengan begitu mereka tidak perlu mengeluarkan biaya banyak dan harus datang jauh-jauh ke Kantor Bapas untuk mengikuti pembimbingan berkala.

"Lewat aplikasi ini, klien tinggal klik PKnya dan klien secara otomatis akan mendapatkan bimbingan konseling termasuk apa saja masalah yang didapati klien. Aplikasi ini tentu akan menghemat biaya dan waktu," ungkapnya.

Sri Mariani menambahkan, terlepas dari program dan upaya internal, Bapas juga menggandeng Pemerintah daerah, Kementerian Agama, Instansi Vertikal lainnya serta kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) agar bersama-sama memberikan pembimbingan positif kepada seluruh klien Bapas Baubau.

"Saya tegaskan untuk klien jangan berulah lagi mengulang tindak pidana, karena Bapas tidak akan segan memproses laporan dan mencabut terkait pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang telah diberikan Lapas dan kami kembalikan di Lapas," tegasnya.

Ia berpesan kepada seluruh klien agar mengikuti seluruh arahan dan bimbingan PK Bapas Baubau, sedapat mungkin menghindari pelanggaran hukum sebab sanksi dan hukuman jauh lebih berat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan khususnya bagi Napi asimilasi rumah.

 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023