Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo akan menjalani persidangan pada Selasa (23/4).

"Secara resmi kami belum mendapat panggilan, tapi kami mendapat info sidang pada Selasa (23/4), prinsipnya penasehat hukum maupun Pak DS (Djoko Susilo) sudah siap mengikuti proses persidangan," kata anggota tim penasihat hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sudjatmiko mengonfirmasi bahwa sidang Djoko akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (23/4).

"Sudah masuk berkasnya pada Senin (15/4) sore dan sudah ditetapkan majelis hakimnya, ketuanya adalah Pak Suhartoyo dengan hakim anggotanya Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo, sidang pada Selasa tanggal 23 April pada sekitar pukul 10.00 WIB," kata Sudjatmiko di Jakarta pada Rabu (17/4).

Hakim Suhartoyo adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.

Dalam persidangan, menurut Juniver, Djoko Susilo akan menjelaskan kasus tersebut dengan terang dan tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013