Kasus ini terkait dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri kembali menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalananan dinas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tahun Anggaran 2010-2011.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Agus Rianto yang ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap UR atau Umar Rukhyat (51) pada Senin (15/4), yang merupakan Kasubag Umum BPH Migas dan juga Pejabat Pembuat Komitmen fisik.

"Kasus ini terkait dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar, pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan lebih dari 30 orang dan mengarah ke dua tersangka," kata Agus.

Pelaku bersama dengan EM, yang telah terlebih dulu ditahan pada Januari lalu dalam kasus yang sama, dikenai UU Nomor 34 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara satu hingga 20 tahun dan denda sekitar Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Menurut Agus, kepolisian mengaku masih menggunakan UU Tipikor mengingat bukti yang ada mengarah ke undang-undang tersebut. Tetapi dia juga mengungkapkan masih ada kemungkinan kedua tersangka dikenai UU lain jika ada bukti lain yang berkaitan.

Dia juga menambahkan berkas EM atau Edy M Suhariadi yang merupakan (mantan) koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BPH Migas, sebelumnya pernah dikembalikan untuk diperbaiki kini telah rampung.

"Kami berharap bisa segera menuntaskan kasus ini. Hingga saat ini Polri masih diberi wewenang untuk menyelidiki kasus korupsi, kita harap ke depan bisa bebas korupsi," tukasnya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013