itu perlu kajian
Jakarta (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak menerapkan ganjil genap 24 jam untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
 
"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam, itu perlu kajian," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Barat, Minggu.
 
Heru menuturkan jika adanya penerapan ganjil genap menjadi 24 jam maka ke depannya aktivitas masyarakat akan sulit seperti para orang tua akan susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
 
Meski, katanya, hal itu terbilang ide yang bagus, namun perlu pengkajian dengan pertimbangan matang agar bisa lebih berdampak kepada masyarakat.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono siap menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta yakni Bekasi, Depok dan Tangerang serta Bogor untuk membahas skema ganjil genap selama 24 jam.

Baca juga: Heru: Usulan ganjil-genap di Jakarta 24 jam ide bagus
Baca juga: Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam
 
"Kami bahas minggu depan," kata Heru usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu.
 
Usulan ganjil-genap selama 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.
 
"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru.
 
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah mengusulkan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengamat: Ganjil genap 24 jam tak bisa tekan polusi udara di Jakarta
Baca juga: Legislator sarankan ganjil genap kendaraan selama 24 jam


Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023