Jakarta (ANTARA News) - Luhut MP Pangaribuan, pengacara mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, meragukan obyektivitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh PT IM2 dan PT Indosat Tbk.

"Obyektivitas audit BPKP patut dipertanyakan," katanya dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Keraguan Luhut itu setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP yang menyatakan "auditee" atau obyek audit dari kasus ini hanya penyidik.

Bahkan Indar sempat bertanya kepada saksi soal siapa auditee dari audit yang dilakukan BPKP tersebut, saksi ahli menyatakan auditee dari audit ini adalah penyidik, bukan IM2 atau Indosat.

Luhut menyatakan saat ditanya oleh Indar, saksi ahli menyatakan auditee-nya adalah penyidik.

"Dia bilang ketika ditanya Pak Indar, siapa auditinya? Dia bilang penyidik," katanya.

Luhut juga menyatakan bahwa pihak otoritas, yakni Kemkominfo, menegaskan tidak ada pelanggaran di perjanjian kerja sama Indosat-IM2.

Seusai persidangan, Luhut menilai sebagai saksi ahli dari BPKP, keterangannya tidak meyakinkan karena dia tidak menguasai bidang keahliannya.

Saksi dinilai tidak tahu bahwa Menteri Kominfo telah menyatakan kerja sama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan peraturan, dan tidak ada penggunaan frekuensi bersama. Namun saksi justru berbeda pendapat dengan Kemenkominfo atau menyatakan itu melanggar hukum.

"Saksi sebagai auditor negara maka jika berbeda pendapat dengan Kemkominfo, maka kepastian hukum sudah tidak ada lagi," katanya.

Sidang terdakwa mantan Direktur Indosat akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/4) mendatang dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi oleh jaksa.
(R021/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013