Makassar (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengajak warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 21 Agustus dan akan berakhir 8 September 2023.

"Tugas kami menjaring peserta untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK dari berbagai wilayah di Indonesia, dan daerah ini (Makassar) merupakan salah satu yang menarik bagi kami, sehingga sosialisasinya juga di Makassar, setelah di Surabaya," kata Lies Sulistiani, anggota Pansel calon anggota LPSK, pada momentum sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.

Lies Sulistiani yang merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini kemudian mengajak para putra-putri di Makassar dan daerah sekitarnya di Pulau Sulawesi untuk ikut serta dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode lima tahun berikutnya.

Komisioner dan Wakil Ketua LPSK periode 2008-2018 ini menyampaikan bahwa Pansel akan menjaring sampai 21 orang untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan ke Komisi III DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga menghasilkan tujuh nama yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029.

"Jadi, bagi bapak ibu jika punya ketangguhan, komitmen dan integritas untuk berada di dalamnya (anggota LPSK), monggo, silahkan," ujarnya.

Lies juga menyebut proses seleksi di tahap Pansel akan berakhir di bulan November 2023.
Suasana saat sosialisasi seleksi calon anggota LPSK Periode 2024-2029, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Makassar, Senin (28/8). (ANTARA/Anwar Maga) (ANTARA/Anwar Maga)

Sementara itu, Zoemrotin K. Susilo yang juga anggota Pansel LPSK memaparkan syarat menjadi calon anggota LPSK.

Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat tersebut yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun.
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan.
5. Berpendidikan paling rendah S1.
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun.
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
8. Memiliki nomor wajib pajak.

Selain itu, apabila terpilih menjadi calon anggota LPSK, maka harus bersedia menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri atau melepaskan jabatan struktural atau jabatan fungsional bagi aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri sesuai ketentuan perundang-undangan, dan atau bersedia melepaskan jabatan pada partai politik, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.

"Surat lamaran calon anggota LPSK disampaikan ke Pansel selambat-lambatnya tanggal 18 September pukul 16.00 WIB," ujar Zoemrotin Susilo yang adalah Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM periode 2002–2007.

Lies Sulistiani dan Zoemrotin Susilo merupakan dua dari lima anggota Pansel calon anggota LPSK periode 2024-2029 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo RI Nomor: KEP-346/1.3.2.KP/LPSK/07/2023 pada 26 Juli 2023.

Tiga anggota lainnya yakni Dhahana Putra (Ketua merangkap Anggota) yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya, Hendardi (Anggota) yang merupakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, dan Setya Utama (Anggota) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sosialisasi calon anggota LPSK tersebut berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.

Hadir pada acara tersebut para Kepala Divisi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dan sejumlah pejabat teras lainnya.

Sedangkan peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari Ombudsman, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, kepolisian, Lapas/Bapas/Rutan, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, aparat kelurahan, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Ketua Ikatan Pegawai: Pemimpin LPSK ke depan miliki integritas
Baca juga: LPSK: Restitusi adalah hal penting bagi korban TPPO
Baca juga: Menteri PPA tekankan kolaborasi untuk perlindungan saksi dan korban

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023