Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Agung menyatakan belum bisa memastikan jadual dan tempat eksekusi bagi terpidana mati bom Bali 2002, Amrozi dan kawan-kawan, meski sudah ada usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar eksekusi dilakukan di Nusa Kambangan, Cilacap. "Selain penetapan jadual, tempat dilakukannya pelaksanaan hukuman mati belum juga bisa dipastikan sekarang, apakah nanti di Nusa Kambangan atau tempat lain di Tanah Air," kata Jaksa Agung Rachman Saleh di Nusa Dua, Bali, Kamis. Di sela-sela kesibukan mengikuti Pertemuan Tingkat Menteri Indoensia-Australia (IAMF) VIII, Rachman mengatakan pihaknya masih mengkaji secara seksama terhadap hal tersebut. "Nanti setelah semuanya itu rampung dibahas, tentu eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Jaksa Agung Rachman Saleh. Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Gusti AY Endrawan SH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa mencuatnya Nusa Kambangan sebagai tempat eksekusi Amrozi dan kawan-kawan berawal dari usulan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Kejari Denpasar selaku eksekutor, telah lama mengajukan usulan ke Kejagung agar Amrozi dan kawan-kawan dieksekusi mati di Nusa Kambangan saja, bukan di Bali di mana tempat tindak pidana dilakukan," kata I Gusti AY Endrawan SH. "Kalau tidak salah ingat, usulan tentang itu telah diajukan pihak Kejari Denpasar Nopember 2005 lalu, yakni pascabom meledak untuk yang kedua kalinya di Bali," ujar Endrawan. Pertimbangannya dilakukan di luar Bali adalah masalah efisiensi, yakni untuk menekan biaya operasional. Tentu bila eksekusi bisa dilakukan di Nusa Kambangan, kan tidak perlu biaya transportasi lagi. Amrozi (43) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (46), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) oleh pengadilan dinyatakan terbukti berperan besar dalam aksi peledakan bom Bali 2002 sehingga diganjar hukuman mati. Aksi teror mereka pada 12 Oktober 2002 di Bali telah menewaskan 202 orang dan 350 lainnya yang sebagian besar warga asing menderita luka-luka.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006