Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) telah menghemat anggaran daerah hingga Rp15 miliar untuk setiap daerah.

"Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar untuk satu sistem, dan suatu daerah memiliki 15 sistem terkait perencanaan keuangan. Maka penggunaan SIPD dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran Rp15 miliar," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam diskusi di Jakarta, Senin.

Diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk, satu sistem informasi tutup ruang korupsi.

Fatoni menjelaskan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD membuat suatu daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran, misalnya untuk pembuatan aplikasi, pemeliharaan server, dan sebagainya.

Menurut dia, apabila jumlah Rp15 miliar dikalikan dengan 549 pemerintah daerah, penghematan dari sistem pengelolaan keuangan berpotensi mencapai Rp8,2 triliun. Dia mencontohkan, SIPD telah membuat daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk penggunaan kertas hingga efisiensi sewa internet.

"Dari sisi penghematan kertas, Pemda Jawa Barat sudah menghitung dengan adanya SIPD ini 0 persen kertas. Kertas yang dihemat untuk penata usaha keuangan saja bisa sampai Rp16 miliar. Pemerintah Kota Medan juga sudah menghitung, penggunaan sewa internet dan perjalanan dinas bisa menghemat Rp16 miliar," ungkapnya.

Fatoni memaparkan SIPD telah digunakan di 531 daerah secara bertahap sejak 2019, yakni untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.

Dia menjelaskan SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola suatu sistem, yakni SIPD.

"Seluruh kepala daerah wajib menjalankan pengelolaan keuangan dengan SIPD," katanya menegaskan.

Menurutnya, jika ditemukan suatu daerah tidak patuh terhadap SIPD, Kemendagri dapat meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda atau bahkan memotong dana transfer ke daerah tersebut. Bahkan, kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak patuh terhadap SIPD.

"Yang masih ingin bermain-main, tentu tidak suka dengan penggunaan SIPD. Karena transparan dan harus dipertanggung jawabkan. Sudah ketahuan lah nanti KPK, yang tidak mau pakai ini berarti mau main-main, mesti disoroti di situ," katanya.
Baca juga: Stranas PK dorong aplikasi SIPD cegah penyelewengan keuangan daerah
Baca juga: Dukung digitalisasi keuangan pemda, BRI terkoneksi dengan SIPD Kemendagri
Baca juga: Apeksi usulkan Kemendagri susun buku panduan SIPD

Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023