Jayapura (ANTARA News) - Calon gubernur Papua yang terpilih dalam Pilkada 2006, Barnabas Suebu, Kamis sore memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor sehubungan dengan pengaduannya kepada polisi pada 17 Juni 2006 lalu. Direktur Reskrim Polda Papua, AKBP Paulus Waterpauw kepada wartawan, Kamis mengakui, Bas Suebu didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto. "Tim penyidik yang terdiri dari AKP Syafei, Aipda Abdul Kudus dan Brigpol Ramli serta Brigpol Nyoman masih terus memintai keterangan Bas Suebu," kata AKBP Paulus Waterpauw. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Bas Suebu telah dijadwalkan 23 Juni lalu namun karena ada surat dari tim kuasa hukumnya yang meminta penundaan maka baru dapat dilakukan saat ini. Penundaan itu, kata AKBP Waterpauw, karena Bas Suebu harus melakukan pemeriksaan kesehatan (check up) di Singapura. Barnabas Suebu sendiri melalui kuasa hukumnya, pada 17 Juni 2006 melaporkan Drs Jhon Ibo ke Polda Papua dengan dugaan pencemaran nama yang melanggar pasal310 ayat 2 KUHP dan pasal 311 ayat 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006