Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui satuan tugas daerah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memberikan atensi terhadap langkah pemerintah yang mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke wilayah Timur Tengah dan tidak memberi ruang gerak bagi mereka.

Kepala Satgasda TPPO Polda NTB, Brigadir Jenderal Polisi Ruslan Aspan, di Mataram, NTB, Selasa, menegaskan, mereka tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi jaringan perdagangan orang yang sengaja memanfaatkan pencabutan moratorium tersebut.

Baca juga: Kapolri tekankan keamanan dan stabilitas jadi prioritas utama di ASEAN

"Kami tidak akan pernah memberikan ruang dan waktu bagi mereka (jaringan TPPO) untuk melakukan kegiatan yang mengarah ke TPPO di NTB," kata dia.

Ia mengatakan hal itu menanggapi minat warga NTB yang cukup tinggi untuk dapat bekerja di luar negeri, khususnya ke wilayah Timur Tengah. Peluang perdagangan orang pun dinilainya rawan terjadi karena pencabutan moratorium itu.

Baca juga: Polri berhasil selamatkan 2.497 korban TPPO selama dua bulan terakhir

"Karena itu, pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh jajaran yang bertugas dalam satgas TPPO untuk terus menggiatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Untuk upaya pencegahan, jelas dia, Polda NTB telah mengambil langkah awal dengan memberikan amanat kepada bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di NTB.

Baca juga: KemenPPPA gaungkan kampanye Dare to Speak Up cegah perdagangan orang

"Pada intinya, kami mulai memberikan pemahaman kepada calon PMI untuk tidak tergiur dengan gaji besar, melainkan itu patut dicurigai sebagai modus dari sindikat TPPO," kata dia.

Selain pengawasan dari internal, dia meminta kepada anggotanya untuk tetap bersinergi dengan para pihak yang punya peranan penting dalam pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang.

Baca juga: Kapolda NTT sebut isu TPPO jadi pembahasan penting dalam AMMTC

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas TPPO, dia turut menyampaikan bahwa Polda NTB telah membuka layanan informasi dan pelaporan warga melalui akses komunikasi Satgasda TPPO Polda NTB ke nomor kontak 081138830666.

"Apabila menemukan atau mencurigai adanya perbuatan TPPO dalam proses perekrutan PMI, dipersilakan untuk menghubungi layanan kami. Dari layanan itu nantinya akan kami tindak lanjuti," ucap dia.

Baca juga: Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang di Gang Royal

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023