Padang (ANTARA) - Ombudsman Sumatera Barat bersama Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kota Padang mendorong penguatan peran perempuan dalam mengawasi pelayanan publik.

"Dalam rangka memperingati Hari Kartini 21 April 2022 kami sepakat membangun kolaborasi dalam upaya pencegahan malaadministrasi yang kerap dialami oleh masyarakat terutama perempuan dalam mengakses pelayanan di institusi pemerintah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis

Menurut Yefri, peran masyarakat khususnya perempuan strategis untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Suara perempuan dapat memicu terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat," katanya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar terima 88 laporan masyarakat didominasi pendidikan

Ia menilai dengan partisipasi FPPI Padang dalam pengawasan pelayanan publik diharapkan kelompok perempuan dapat dipenuhi haknya dalam pelayanan publik.

"Kolaborasi yang dibangun antara kedua pihak diyakini juga dapat mendukung upaya pencegahan terjadinya malaadministrasi," ujarnya.

Hal itu dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan pemahaman masyarakat terkhusus perempuan terkait langkah yang harus ditempuh ketika berhadapan dengan tindak malaadministrasi pada saat mengakses pelayanan publik.

Ia mengatakan perempuan itu sebenarnya yang paling sering bersentuhan dengan pelayanan publik karena tingkat kerentanannya mengalami tindak malaadministrasi tinggi.

"Misalnya, urusan pendidikan anak, mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman RI: Layanan pemda paling banyak dilaporkan masyarakat

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyampaikan data laporan 2021, memperlihatkan pelapor yang banyak melaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman masih laki-laki dan perempuan baru 26 persen.

Ia berharap kehadiran FPPI Padang bisa mendorong perempuan mempunyai keberanian untuk melaporkan dugaan malaadministrasi yang dialaminya atau sekelilingnya dengan tepat.

"Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dinyatakan masyarakat mempunyai hak dalam pelayanan publik meliputi hak dilibatkan dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik, hak melaporkan/menyampaikan pengaduan, hak mengawasi pelaksanaan pelayanan publik," katanya.

Baca juga: Perempuan & anak korban kekerasan seksual alami dampak lebih besar

Ketua DPC FPPI Kota Padang Maiyulita mengatakan akan menyiapkan sejumlah kegiatan seperti diskusi publik yang ditujukan agar masyarakat memahami haknya untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022