Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektare itu Rp6 juta dari klaim asuransi
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memproses klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) untuk dua kelompok tani yang sawahnya seluas 7 hektare mengalami puso atau gagal panen.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi di Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektare itu Rp6 juta dari klaim asuransi," kata Tatang.

Ia menjelaskan seluas 7 hektare sawah yang mengalami gagal panen tersebut berada 
di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Sekarang yang terlapor kepada kami yang terkena puso 7 hektare di Kecamatan Ciawi itu ada dua kelompok tani," ujarnya.

Distanhorbun Kabupaten Bogor juga mencatat seluas 1,5 hektare sawah mengalami kekeringan berat. Kemudian, kekeringan sedang 39,3 hektare, kekeringan ringan 87,5 hektare, dan terancam kekeringan seluas 388,15 hektare.

Baca juga: Pemkab pamerkan rumah tahan gempa pada Bogor Fest di Stadion Pakansari

Baca juga: Pemkab-DPRD Bogor bahas perubahan APBD tahun 2023


Ia memaparkan untuk kriteria kekeringan ringan ditandai dengan permukaan tanah yang pecah dan tidak ada sumber air.

"Kriteria sedang, tanah lecah, sumber air tidak ada, pertumbuhan sudah terlihat bagus. Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk, daunnya sudah menggelinting," paparnya.

Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan.

"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp144 ribu dari pemerintah pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengasuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman padi milik petani.

Baca juga: Pemkab Bogor bentuk TPAKD percepat akses keuangan daerah

Baca juga: Pemkab Bogor kembali gelar "Bogor Fest" pada 24-27 Agustus

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023