Tidak usah khawatir dengan ancaman, prediksi tidak bisa 100 persen dilakukan oleh manusia, karena tidak semua makhluk hidup dapat diketahui cara kerjanya 100 persen
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi ancaman pandemi berikutnya yang bisa datang sewaktu-waktu.
 
"Tidak usah khawatir dengan ancaman, prediksi tidak bisa 100 persen dilakukan oleh manusia, karena tidak semua makhluk hidup dapat diketahui cara kerjanya 100 persen," katanya dalam webinar bertajuk "Sadari, Siaga, Solusi Terhadap Mutasi Virus Pada Masa Endemi COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Prof Wiku mengatakan masyarakat saat ini sudah terlatih, baik dalam segi kekebalan tubuhnya maupun strategi dalam menghadapi penularan penyakit.
 
Dia menjelaskan umumnya pandemi diawali dengan penularan virus melalui mukosa (lapisan basah yang berkontak dengan lingkungan eksternal), baik yang terdapat pada hidung, mulut, kulit, hingga mata.
 
Namun selama cara penularan virus masih sama, kata dia, protokol kesehatan yang dilakukan untuk mencegah penularan virus tersebut juga tetap sama, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun.

Baca juga: WHO minta dunia harus siap hadapi pandemi baru
 
"Jadi tidak usah panik, karena kita sudah terlatih," ujar mantan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 itu.
 
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengadopsi mode transisi pengendalian jangka panjang COVID-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.
 
"Semua rekomendasi WHO sesuai arahan Menteri Kesehatan, kami tindaklanjuti dan ada di dalam Permenkes 23 Tahun 2023," kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI Achmad Farchanny dalam Konferensi Pers Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi (21/8).
 
Berdasarkan hal itu Kemenkes menerbitkan Permenkes 23 Tahun 2023 pada Agustus 2023 dengan ruang lingkup meliputi strategi penanggulangan, kegiatan penanggulangan, sumber daya, koordinasi dan tanggung jawab kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
 
Ketentuan itu, juga menerapkan pencatatan dan pelaporan, penelitian, pengembangan, dan inovasi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap risiko COVID-19.

Baca juga: Permenkes 23/2023 adopsi mode transisi jangka panjang COVID-19
Baca juga: Selandia Baru hapus seluruh aturan COVID-19

 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023