Nanti begitu tim jadi, materi dibikin bersamaan, penjelasan dibikin standar. Jadi, Oktober bapak dan ibu (anggota Komisi IX DPR) bisa jalan ke masing-masing daerahnya, dengan materinya sudah dipersiapkan, juga tenaga ahli pendampingnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebutkan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dilakukan secara masif pada Oktober mendatang.
 
"Sesudah ini (PP) siap, kita harapkan Oktober saya minta Pak Sekjen untuk mempersiapkan proses sosialisasinya secara terstruktur dan masif," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Menkes Budi Gunadi mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus yang berasal dari pusat untuk berkoordinasi dengan tim yang berada di daerah untuk  mensosialisasikan PP turunan UU Kesehatan dengan baik.
 
Selain itu Menkes mengharapkan tim daerah, termasuk perguruan tinggi di daerah, dapat membentuk opini masyarakat terhadap UU Kesehatan.
 
"Nanti begitu tim jadi, materi dibikin bersamaan, penjelasan dibikin standar. Jadi, Oktober bapak dan ibu (anggota Komisi IX DPR) bisa jalan ke masing-masing daerahnya, dengan materinya sudah dipersiapkan, juga tenaga ahli pendampingnya," ujar Menkes Budi Gunadi.

Baca juga: Di DPR, Menkes ungkap yakin PP turunan UU Kesehatan rampung September
 
Selain itu Menkes Budi juga akan menggaet tokoh daerah agar dapat mendukung substansi dari PP turunan UU Kesehatan.
 
Dia menyebutkan program sosialisasi PP turunan UU Kesehatan dapat berlangsung selama tiga hingga empat bulan.
 
Menurut Menkes Budi, PP turunan UU Kesehatan merupakan prestasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Komisi IX DPR karena merupakan salah satu peraturan tercepat yang dapat dibuat. Terlebih lagi jika peraturan turunan lainnya dapat diselesaikan pada Desember mendatang.
 
Sebelumnya Menkes Budi mengungkapkan Kemenkes telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan ke dalam 108 pasal untuk diatur dengan 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca juga: Menkes harap semua aturan turunan dari UU Kesehatan selesai September
Baca juga: Legislator minta pemerintah buat peraturan turunan UU Kesehatan Jiwa
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023